JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan pada musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, warga yang digunakan ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud tak diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tiada miliki izin trayek, tidak ada terdaftar di area Dinas Perhubungan, juga tiada mempunyai standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota melintas dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang digunakan mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan juga Penguasaan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang mana dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang dimaksud menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tak berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang dimaksud diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit dalam titik kumpul yang mana telah dilakukan ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilaksanakan di area tempat yang dimaksud sudah pernah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang dimaksud berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan di tempat awal atau sesudah penumpang tiba dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat juga memproduksi resah kalangan entrepreneur angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang mana tiada taat regulasi yang menjamur. “Maraknya usaha travel gelap ini sudah pernah membikin gemas juga resah di dalam kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP lalu AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.