Jakarta – Pertemuan pengembangan lebih lanjut khususnya timah dalam Negara Indonesia masih berjalan lamban. Hal itu dibuktikan dengan minimnya perusahaan yang dimaksud merancang smelter timah berubah menjadi produk-produk tin powder, tin chemical.
Ketua Asosiasi Eksportir Timah Tanah Air (AETI) Harwendro Adityo mengungkapkan bahwa perusahaan yang telah mengoperasikan pengembangan lebih lanjut timah adalah PT Timah Tbk (TINS) melalui anak usahanya yakni PT Timah Industri.
PT Timah Industri melakukan produksi tin solder dengan kapasitas 2.000 ton per tahun, Tin Chemical dengan kapasitas 21.000 ton per tahun, kemudian Tin Powder dengan kapasitas 100 ton per tahun.
“Hanya beberapa cuma yang telah membentuk hilirisasi, sehingga mengenai program logam timah pada lapangan usaha turunannya masih sangat kecil,” kata Harwendro ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutipkan Selasa (20/5/2025).
Di samping itu, terdapat 2 perusahaan yang mana pada waktu ini masih pada serangkaian penyelenggaraan pabrik proses pengolahan lebih lanjut timah berubah menjadi tin solder dengan target produksi 4.000 ton per tahun.
Ada pula, PT Cipta Persada Mulia melalui anak usahanya PT Tri Charislink Nusantara yang mana akan memproduksi jenis tin solder hingga 40.000 ton per tahun, dan juga PT Batam Timah Sinergi yang digunakan akan memproduksi tin chemical 16.000 ton per tahun.
Kemudian, terdapat pabrik proses pengolahan lebih lanjut timah yakni PT Solderindo dengan item tin solder sebesar 48.000 ton per tahun, kemudian PT Latinusa dengan komoditas tin plate sebesar 160.000 ton per tahun.
Alasan pengembangan lebih lanjut timah mandek
Harwendro mengungkapkan, alasan dibalik sulit terlaksananya proses lanjut timah ke Indonesia. Pertama akibat belum terbentuknya lingkungan bidang hilir timah yang dimaksud optimal.
“Hanya beberapa semata yang mana sudah ada membentuk hilirisasi, sehingga mengenai aplikasi mobile logam timah pada lapangan usaha turunannya masih sangat kecil,” jelasnya.
Kedua, lanjut Harwendro adalah lantaran adanya pengenaan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) terhadap substansi baku logam timah untuk memproduksi timah solder yang tersebut akhirnya menyebabkan produksi timah solder di negeri kalah saing.
Ketiga, impor tin solder pada waktu ini masih bukan dikenakan bea masuk serta menyebabkan produk-produk tin solder di negeri kurang kompetitif.
“Padahal peminatnya cukup banyak kemudian industri-nya cukup berbagai ke Indonesia. Hal ini juga berpengaruh lantaran merek bebas masuk ke Nusantara tanpa adanya pajak serta lain-lain,” tambahnya.
Keempat, terang Harwendro, adalah lantaran lingkungan ekonomi hasil tin solder bervariasi mulai dari spesifikasi bentuk maupun komposisi yang dimaksud menyesuaikan permintaan pembeli.
Sayangnya, regulasi ekspor tin solder pada negeri hanya saja untuk spesifikasi tertentu, melalui Permendag No. 44/2014 yang mengatur standarisasi ukuran serta dimensi timah untuk ekspor. “Kemudian bursa solder bervariasi dari segala bentuk itu juga mempengaruhi komposisi dari mesin-mesin yang dimiliki oleh pabrik-pabrik solder,” imbuh Harwendro.
Kelima, lantaran tidak ada ada keistimewaan terhadap pelaku proses lanjut timah pada hal kebijakan juga pemberian insentif fiskal, finansial, hingga infrastruktur kawasan khusus. “Karena ini kita diminta untuk berjalan sendiri, mencari dana sendiri, kemudian mencari buyer sendiri tanpa didukung oleh kebijakan dari pemerintah,” tandasnya.
Next Article Sentil Kasus Rp300 T Harvey Moeis, Prabowo: Vonisnya ya 50 Tahun!
Artikel ini disadur dari Terungkap! Baru 3 Perusahaan Kembangkan Hilirisasi Timah RI











