TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di dalam Sulawesi, Cuan Triliunan

TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara dalam pada Sulawesi, Cuan Triliunan

Jakarta – Emiten pertambangan PT TBS Daya Utama Tbk (TOBA) mengumumkan secara resmi terkait divestasi pembangkit batu bara di dalam Sulawesi, yaitu PT Gorontalo Listrik Awal (GLP). Penjualan saham GLP direalisasikan pada tanggal 16 Mei 2025,

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Nusantara (BEI), saham PT Gorontalo Listrik Utama resmi dimiliki secara dengan segera oleh Perseroan sebesar 80% terhadap PT Kalibiru Sulawesi Abadi (KSA).

“Bersama ini kami ungkapkan bahwa proses GLP telah terjadi selesai dilaksanakan berdasarkan penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham tertanggal 16 Mei 2025 oleh Perseroan selaku Penjual serta KSA selaku Pembeli (“Akta Pengambilalihan Saham”),” tulis manajemen, Hari Senin (19/5).

Penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dilaksanakan pasca dipenuhinya syarat-syarat pendahuluan termasuk sudah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 November 2024.

Resminya divestasi ini direspons positif oleh investor, dengan saham TOBA sempat meningkat pesat 15% ke Rupiah 460 per saham pada perdagangan intraday pembukaan pertama hari ini, Awal Minggu (19/5/2025). 

Sebelumnya, TOBA telah terjadi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan divestasi melawan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya di Sulawesi Utara (Sulut). Adapun nilai kegiatan melawan Rencana Transaksi yang disebutkan sebesar US$144,8 jt atau sekitar Rupiah 2.28 triliun.

Keputusan ini sudah disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Direktur PT TBS Energi Utama Tbk Juli Oktarina merinci perseroan akan mengirimkan seluruh sahamnya pada PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) juga PT Gorontalo Listrik Utama (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen perseroan pada mencapai target netralitas karbon pada 2030 melalui inisiatif TBS 2030.

“Dengan kita memasarkan 2 aset PLTU itu, bisa saja mengempiskan 80% dari emisi yang digunakan kita miliki tadi, jadi dapat mengempiskan 1,3 jt ton CO2. Jadi luar biasa ya, dari 1,6 jt ini semua telah selesai, konsumsinya maka akan terreduksi, akan berkurang 1,3 jt ton,” ungkap Juli di Kongres Pers hasil RUPSLB TOBA.

Adapun dana hasil dari divestasi ini akan digunakan untuk mempercepat pengembangan industri hijau TOBA. Adapun ceruk bisnisnya terdiri dari energi terbarukan, kendaraan listrik, kemudian waste management.

Sebelumnya diberitakan, Perseroan akan menerima hasil perdagangan di bentuk kas yang tambahan besar dibandingkan dengan total modal yang mana ditanamkan untuk perkembangan kedua PLTU yang dimaksud sebesar kurang lebih besar US$87,4 juta. Melalui proses ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang mana sudah pernah diterima selama PLTU beroperasi.

Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, operasi ini akan mencatatkan kerugian non-kas sebesar kurang lebih tinggi US$77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang dimaksud mengharuskan pencatatan pada muka berhadapan dengan pendapatan proyek konstruksi pembangkit serta transmisi independent power producer (IPP) dengan skema build own operate pemindahan (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang dimaksud berlaku.

Next Article Emiten Pandu Sjahrir (TOBA) Caplok Korporasi Singapura

Artikel ini disadur dari TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan