Tarif dan juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif serta juga Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam di Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota telah terjadi menerbitkan regulasi baru terkait pajak area melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat kemudian daerah.

Salah satu pajak yang mana diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dimaksud dikenakan menghadapi pemakaian substansi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi penyerahan materi bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang tersebut dimaksud mencakup semua jenis material bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor serta alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan komponen bakar kendaraan bermotor yang tersebut dilaksanakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang menggunakan substansi bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa belaka yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen material bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang digunakan membeli dan juga menggunakan substansi bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia unsur bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan unsur bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia substansi bakar juga telah lama termasuk di nilai jual materi bakar yang digunakan dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang dimaksud berlaku dalam DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual substansi bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB