JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan segera diselenggarakan dalam Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di perkara ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Dia menyampaikan jadwal persidangan telah terjadi dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
“Pemeriksaan saksi sudah pernah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.
Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tak bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum juga memohon agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.