JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan siswa yang mana hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI sudah pernah dilaksanakan secara terbuka juga memenuhi asas legalitas yang mana berlaku.
“Alhamdulillah baru hanya rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang tersebut memang benar harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang dimaksud berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang dimaksud mengatur penambahan jumlah total bidang yang digunakan dapat ditempati oleh TNI berpartisipasi dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang dimaksud menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR kemudian pemerintah tetap saja berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, juga HAM yang tersebut sesuai dengan peraturan dalam Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap dan juga mengimbau adik-adik peserta didik yang tersebut pada waktu ini mungkin saja masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang digunakan dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang tersebut dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang dimaksud kemudian Revisi Undang-Undang TNI bukan akan sesuai dengan yang mana diharapkan, insyaallah tidaklah ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang digunakan sudah pernah disahkan ini dapat mengakibatkan khasiat bagi pembangunan bangsa serta negara ke depan.