Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohon terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi publik ( Ormas ) yang dimaksud meminta-minta tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa terhadap pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang mana dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.

Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh hanya ormas memohonkan THR terhadap pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pemberian THR untuk ormas dapat diadakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku perniagaan juga kerap melakukan pembinaan terhadap rakyat melalui dana itu. Namun Ia memohon jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang digunakan dijalankan oleh ormas.

“Ya perusahaan juga banyak membina warga sekeliling dan juga sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.

Bob menambahkan, aksi premanisme yang digunakan melakukan pemaksaan juga pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohonkan untuk aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu bisa saja selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka itu yang dimaksud memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir berbagai informasi yang dimaksud beredar dalam media sosial terkait surat edaran dari sebagian ormas yang mana memohonkan THR untuk pelaku usaha. Fenomena ini terus-menerus terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.