JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian kemudian publik sipil yang dimaksud tergabung di Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang dimaksud merupakan mantan juru bicara KPK itu pada saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi lalu kriminalisasi terhadap advokat yang digunakan sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Diskusi Peduli Advokat Indonesia dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang tersebut didalami Febri terdiri dari penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya saja partisipan magang Visi Law Office.
Semua itu dijalankan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari pasukan penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang mana bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.
“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memberi peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidaklah mengkriminalisasi advokat yang mana sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dimaksud dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, seseorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.
“Tak hanya saja itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum pada mendampingi hak-hak dituduh maupun terdakwa,” sambungnya.
Lebih jauh, di peluang pembahasan RUU KUHAP yang tersebut sekarang berjalan dalam DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum kedudukan advokat serta pemeliharaan hukum bagi advokat pada menjalankan tugasnya.”Agar advokat bukan mudah diintimidasi kemudian dikriminalisasi di menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.