Jakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di dalam lingkungan layanan kesejahteraan dalam Nusantara terus bermunculan pada dua tahun terakhir.
Dalam wawancara eksklusif sama-sama CNBC Indonesia, hari terakhir pekan (16/5/2025), Direktur Herb Feith Indonesi Engagement Centre dalam Monash University, Professor Sharyn Davies menyoroti beragam aspek struktural lalu kultural yang digunakan memungkinkan kekerasan yang dimaksud terus terjadi, sekaligus menawarkan pendekatan solusi dari sudut pandang akademik dan juga internasional.
“Saya prihatin dengan ketimpangan kekuasaan yang mana begitu di di sistem layanan kesehatan, yang seringkali menyebabkan perempuan dirugikan. Di Indonesia, sejumlah dari hambatan ini dianggap normal kemudian akhirnya terabaikan,” kata Profesor Sharyn.
Menurutnya, meskipun telah terjadi ada langkah-langkah seperti larangan praktik seumur hidup bagi pelaku, hal itu belum cukup. “Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik dari akuntabilitas, kerangka hukum, hingga pelatihan sensitivitas gender bagi tenaga medis,” ujarnya.
Profesor Sharyn menjelaskan, factor struktural seperti lemahnya sistem pengaduan, tidak ada adanya proteksi hukum yang dimaksud kuat bagi pasien, dan juga budaya hirarki pada institusi medis berperan besar di menciptakan ruang kekerasan.
“Secara budaya, ada kecenderungan untuk tiada menantang otoritas, adanya stigma terhadap pelapor kekerasan, kemudian norma yang digunakan menempatkan ketaatan pada menghadapi hak-hak pasien,” jelasnya.
Untuk menjamin keamanan pasien perempuan, Profesor Sharyn menyarankan adanya mekanisme pengaduan yang digunakan jelas lalu rahasia, pelatihan wajib tentang etika dan juga gender bagi tenaga kesehatan, dan juga keterlibatan lembaga pengawas independen.
Menurutnya, universitas seperti Monash sanggup berperan penting dengan menyediakan riset berbasis bukti, memberi masukan terhadap pemerintah, serta mendidik tenaga medis masa depan agar lebih banyak sensitif terhadap isu gender juga hak pasien.
Beberapa negara seperti Swedia kemudian Kanada disebutnya memiliki kebijakan progresif yang dimaksud dapat dijadikan contoh. Di Swedia, hak pasien diatur ketat, termasuk persetujuan yang digunakan diinformasikan serta akses ringan ke layanan Ombudsman. Sementara Kanada memasukkan pelatihan kekerasan berbasis gender di kurikulum sekolah medis.
Profesor Sharyn pun menekankan pentingnya peran media pada melaporkan perkara kekerasan seksual secara etis dan juga berdampak.
“Laporkanlah. Tapi lakukan dengan pendekatan berpusat pada penyintas. Lindungi identitas mereka, hindari sensasionalisme, kemudian soroti konteks sistemik, bukanlah belaka tindakan hukum per kasus,” pungkasnya.
Next Article Daftar 144 Penyakit yang mana Dijamin Kalau Berobat Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Profesor Monash Soroti Kekerasan Seksual di Layanan Kesehatan RI











