SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera mengatur sidang gugatan wanprestasi yang tersebut diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ditujukan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin dan juga PT Industri Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin telah terjadi masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah terjadi menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.
“Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, serta Joko Waluyo. “Sidang dilakukan secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong ia yang gugat,” tandasnya.
Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak yang dimaksud lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang mana sedianya akan digunakan untuk modal membuka perniagaan jasa angkutan barang.
Pemuda berusia 19 tahun yang disebutkan mengaku sudah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Pusat Kota Solo pada 2012.