JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah juga pelaku kegiatan bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang mana sejahtera lalu bermartabat.
“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang digunakan selama ini sudah pernah berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) juga menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya di area Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal lalu non fiskal— yang digunakan dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang disebutkan berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang dimaksud tak mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian sektor ekonomi nasional,” kata Henry.
GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, bukan menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor mampu resilien juga memberi potensi pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.
GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan kegiatan ekonomi pabrikan rokok berhadapan dengan dampak yang ditimbulkan.
Kedua, menyokong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa saja pulih khususnya dari tekanan rokok murah.
“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.
Ketiga, menyokong kebijakan tarif cukai yang mana inklusif dan juga berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal kemudian penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.
“Keempat, GAPPRI juga mengupayakan terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.