Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Jakarta – Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) baru semata merilis aturan perihal kurir yang mana tertuang pada Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim perniagaan hingga tarif yang mana ditetapkan untuk layanan tersebut.

Salah satu yang digunakan diatur mengenai potongan harga jual yang digunakan tertuang pada Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan biaya sanggup diberikan.

Ayat (2) mengatur potongan tarif bisa jadi diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif setelahnya dipotong masih ke menghadapi atau mirip dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) apabila berada dalam bawah biaya pokok layanan maka dibatasi berubah jadi 3 hari pada sebulan.

‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari di satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan aturan baru bukan terkait penawaran atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang digunakan diberikan oleh sistem ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang mana diberikan kurir pada platform.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tiada menyentuh ranah iklan gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang dimaksud diberikan segera oleh kurir pada perangkat lunak atau loket mereka, kemudian itu dibatasi maksimal tiga hari pada sebulan,” kata Edwin disitir Hari Senin (19/5/2025).

Potongan harga jual yang digunakan dibatasi adalah yang digunakan ada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran juga layanan penunjang lain.

Dia mengemukakan apabila diskon yang disebutkan terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi juga layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan habitat layanan yang digunakan sehat, berkelanjutan juga adil.

Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih mampu dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya bukan mengatur bagian dari iklan tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka itu sepenuhnya. Kami tidaklah mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Selain masalah potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:

1. Evaluasi Potongan Harga

Dalam pasal 45 diatur pula mengenai penyelenggaraan potongan nilai mampu dievaluasi oleh Komdigi pada hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pengurus layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.

“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang mana bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).

2. Memperluas Jangkauan Layanan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengutarakan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi pada Indonesia. Perluasan diwujudkan pada waktu 1,5 tahun ke depan.

“Ini prinsip inklusivitas, jadi tak belaka di beberapa wilayah saja. Tapi harus 50% provinsi ke Indonesia. Sehingga menciptakan potensi ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,” ucapnya pada konferensi pers, hari terakhir pekan (16/5/2025).

Berikut isi aturan yang dimaksud yang mana tertuang di pasal 15:

(1) Penyelenggara Pos yang digunakan menyediakan layanan komunikasi tertoreh dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi dalam Indonesia.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan kemudian pengantaran Kiriman.

3. Perhitungan Tarif

Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk di Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara pada ayat (4) dijelaskan persoalan yang tersebut dimaksud pada biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:

  1. biaya tenaga kerja atau karyawan;
  2. biaya transportasi;
  3. biaya aplikasi;
  4. biaya teknologi;
  5. biaya yang mana timbul akibat kerja sebanding penyediaan sarana lalu prasarana; dan
  6. biaya yang tersebut timbul akibat kerja sejenis dengan pelaku bidang usaha pendatang perseorangan.

Meskipun pemerintah tidaklah mengatur besaran tarif, batas bawah dan juga menghadapi tarif dapat diberlakukan jikalau ada pengaduan dari pelaku perniagaan atau masyarakat. 

4. Standar Pelayanan

Standar pelayanan masuk di aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pengurus pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:

  • kepastian waktu layanan
  • kepastian biaya layanan
  • kejelasan prosedur layanan
  • produk layanan
  • kompetensi sumber daya manusia
  • keamanan, kerahasiaan, serta keselamatan Kiriman
  • penanganan pengaduan, saran, masukan, serta informasi
  • sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • jaminan pemberian ganti kehilangan berhadapan dengan keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan juga kehancuran yang mana terbukti sebagai akibat kelalaian juga kesalahan
    Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.

5. Waktu Tempuh

Permen terbaru memasukkan tentang aturan kepastian waktu tempuh kirim. Hal ini dihitung sejak pelaksana menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.

Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh pengaplikasian layanan ke gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pelopor menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.

Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir