Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tindakan suku bunga maksimal merupakan langkah pemeliharaan bagi masyarakat.
Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Tanah Air (AFPI). Kini, tindakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 pengurus layanan pinjaman online yang mana ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang dimaksud membesar secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dimaksud dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Tanah Air (AFPI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada ketika itu.
“Penetapan batas maksimum kegunaan ekonomi (suku bunga) yang disebutkan ditujukan demi memberikan pelindungan untuk masyarakat dari suku bunga lebih tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang dimaksud ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan mendirikan pengawasan berbasis disiplin lingkungan ekonomi untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara dan juga membantu mengurus pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang digunakan berlaku, diantaranya ketentuan yang dimaksud terkait dengan batas maksimum kegunaan ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat sektor ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang mana sangat diperlukan demi memberikan pengamanan untuk warga dari suku bunga lebih tinggi juga pada rangka merawat integritas lapangan usaha LPBBTI/Pindar.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), salah satunya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan khasiat dunia usaha dengan memperhatikan keadaan perekonomian, status bidang LPBBTI/Pindar, juga kemampuan penduduk luas,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati serangkaian hukum yang dimaksud berada dalam dikerjakan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada sektor Pindar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga ke bidang pinjaman online (pinjol) di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan di waktu dekat.
KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi penting menghadapi temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku bisnis pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita ikuti saja, cuma kemungkinan besar yang ingin saya tegaskan dalam di tempat ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan biaya antara pelaku industri, itu memang benar tak terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, di Forum Pers AFPI, dalam Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 bukanlah merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.
Next Article Kini Minjam Duit ke Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen











