Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan penduduk yang digunakan mendadak dikirimi uang oleh wadah yang disebutkan padahal tidaklah mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari penduduk terkait hal ini. Memanggil dan juga meminta-minta klarifikasi dari pihak pengurus Rupiah Cepat,” kata OJK di keterang resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga telah terjadi memohon Rupiah Segera untuk melakukan tahapan investigasi berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang digunakan terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.
Rupiah Kilat diminta pula untuk merespon serta menanggapi pengaduan yang mana direalisasikan oleh konsumen.
“Melakukan serangkaian investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang tersebut muncul kemudian melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons kemudian tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau warga berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu rakyat harus menjaga kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang mana digunakan. Dengan begitu sanggup mengelakkan penyalahgunaan dari pihak yang digunakan tiada bertanggungjawab.
OJK memohonkan rakyat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas dapat menghubungi melalui kanal yang tersebut telah terjadi disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan terhadap OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp dalam 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Pelanggan (APPK),” pungkas OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol