JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang digunakan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak ada berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang mana diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dikarenakan tak berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya sekali dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan tindakan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer dikarenakan terdakwa terbukti telah lama melakukan langkah pidana yang mana didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang mana didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga meminta-minta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum juga meminta-minta agar dapat memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah pernah mendatangi keluarga korban serta menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 jt dan juga pihak korban yang digunakan luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada memohonkan maaf untuk pihak korban di area muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walaupun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak ada menghilangkan hukuman,” sambungnya.