Jakarta – Sebanyak 117 Warga Negara Nusantara (WNI) yang digunakan tiba dalam Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi.
Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Akibat hal ini, seluruh WNI yang disebutkan sudah dipulangkan ke Nusantara pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait beberapa jumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural.
“Sebanyak 117 WNI ini datang di dua gelombang, tiap-tiap menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) juga SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, disitir Hari Senin (19/5/2025).
Kecurigaan pihak Imigrasi timbul dikarenakan sebagian dari WNI yang dimaksud tampak telah lanjut usia, namun visa yang digunakan digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah menjalani pemeriksaan juga interogasi, beberapa dari merek mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan pernyataan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron.
Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI yang dimaksud dipulangkan ke Indonesi melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di dalam Jeddah, lalu melanjutkan perjalanan ke DKI Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba pada Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Menurut catatan KJRI Jeddah, sepanjang periode 3-15 Mei 2025, lebih banyak dari 300 WNI tiba di beraneka bandara internasional Arab Saudi menggunakan visa kerja dan juga visa kunjungan dengan dugaan kuat akan berhaji secara ilegal.
“Modus yang dimaksud digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya merekan menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan juga koper sejenis, pada masa kini mereka berupaya menyamarkannya agar bukan terdeteksi,” kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau terhadap seluruh WNI agar bukan terlibat pada aktivitas haji non-prosedural serta mematuhi ketentuan yang berlaku ke Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang digunakan agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang tersebut benar kemudian legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” ungkap Yusron.
Next Article Jamaah Haji RI Diimbau Pilih Transaksi Nontunai, Hal ini Sebabnya
Artikel ini disadur dari Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 117 WNI Dipulangkan











