Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan proses yang digunakan memiliki regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa aturan agar serangkaian ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur asal naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela pasukan nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki khalayak tua biologis yang mana lahir dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir ke negara tersebut.

  4. Tinggal di dalam negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika seseorang pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela grup nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi pasukan nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang tersebut sebelumnya sudah pernah membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka dapat mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi pada level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain ke Piala Bumi FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

  • Tinggal pada Negara Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.

  • Sehat jasmani lalu rohani.

  • Bisa berbahasa Indonesi kemudian mengenali Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesi untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari ahli regu nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan pada DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini bisa saja melibatkan sidang dan juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa saja didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang mana membela pasukan nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak hanya sekali sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup berubah jadi WNI dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi dan juga negara harus melakukan konfirmasi bahwa langkah-langkah naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya