JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor untuk lebih besar dari 180 negara yang mana menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons menghadapi apa yang mana disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Malaya 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen juga Vietnam 46 persen.
Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang dimaksud akan dengan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor lalu surplus neraca dagang Indonesia ke AS.
Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Negeri Paman Sam mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Amerika Serikat menjadi top 10 atau berada di tempat urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang tersebut sama.
“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik lalu minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini terhadap prospek subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China serta beberapa orang negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas di risetnya pada Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, tarif yang mana tambahan tinggi yang digunakan ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang mana memasarkan lebih banyak sejumlah barang ke Amerika Serikat daripada yang tersebut dia beli. pemerintahan pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggikan pendapatan yang mana identik besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.