Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang digunakan mengatur terkait sanksi tegas yang digunakan diberikan terhadap perusahaan yang mana menahan ijazah pekerjanya.
“Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan segera mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang digunakan lakukan penjara ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang mana menyampaikan langsung,” kata Wamenaker Noel pada waktu ditemui ke Jakarta, Senin.
Wamenaker mengatakan, kementerian berada dalam fokus pada isu pemidanaan ijazah, termasuk dalam dalamnya ada juga perusahaan yang mana memohonkan tebusan terhadap pekerja apabila ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Menurut Noel, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal juga membantu pekerja mendapatkan haknya terkait pengamanan data pribadi.
praktik“Bentuk pemerasan lalu penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan tegas keras untuk pelaku usaha yang digunakan masih melakukan praktik penjara ijazah,” ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel mengatakan, peraturan yang dimaksud diterbitkan di bentuk SE ini nantinya bisa saja belaka lebih besar diperkuat ke regulasi yang digunakan lebih besar tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa jadi merupakan Permenaker. SE dikerjakan sebab yang tersebut paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada rute harmonisasi dan juga sebagainya,” kata Wamenaker.
“Jadi yang mana paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.
Ia juga memberi peringatan pelaku bisnis kemudian perusahaan yang masih melakukan praktik penangkapan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang digunakan dapat memberikan sanksi.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk pemidanaan yang (kewenangannya) ada dalam polisi dan juga penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Hal ini bentuk dan juga sikap negara,” jelas Noel.
“Ini tidak bentuk menghalang-halangi bisnis, kami belaka ingin membina merek agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku dalam mana pun perusahaannya,” imbuhnya.
Artikel ini disadur dari Kemnaker bakal terbitkan Surat Edaran terkait sanksi penahanan ijazah