Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya lalu Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah pernah menetapkan sembilan orang dituduh pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada tindakan hukum pagar laut dalam Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Estimasi keuntungan yang digunakan didapat oleh para dituduh mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang mana telah lama menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang mana dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di dalam bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih tinggi lanjut,” kata Djuhandhani di tempat Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan dituduh jajaran kepala desa lalu petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai jumlah agregat miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan untuk bank kemudian lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan terdakwa itu dalam antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan pada Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y lalu S.

Lalu terperiksa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, kemudian HS Tenaga Pembantu di dalam Tim Support Inisiatif PTSL.

Adapun untuk dituduh dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 juga 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini pasca dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindakan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan terhadap penyidik, minggu depan para dituduh agar segera diadakan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.