Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif kemudian Terbuka

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif kemudian Terbuka

JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif kemudian terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang tersebut diambil sebagai Dewan Komisaris diadakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan serta iktikad baik.

“Keputusan yang digunakan saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan aksi pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).

Saat ini, Jimmy ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Mata Uang Dollar 60 jt tiada mempunyai dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah lama direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) juga PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Dolar Amerika 1.500.000 dari utang awal beberapa Simbol Dolar 10.000.000 untuk PT CM dan juga Mata Uang Dollar 36.989.332,13 dari utang awal beberapa orang Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 serta 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tak relevan,” ujar Marcella pada keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy telah dilakukan menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang dimaksud kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.

Dia melanjutkan, putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa penyimpangan yang disebutkan dilaksanakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana diadakan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.

Dia menuturkan, persetujuan komisaris melawan pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, tidak bentuk pengesahan berhadapan dengan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan langkah penangkapan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah terjadi menunjukkan kerja sebanding penuh, hadir di setiap pemeriksaan, juga masih menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.

“Dengan kerja identik penuh kemudian iktikad baik sejak awal, pemidanaan seharusnya tidaklah menjadi langkah yang dimaksud diperlukan,” pungkas Marcella.

Diketahui, dari lima terdakwa pada perkara LPEI, tiga dalam antaranya telah terjadi ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai peluang kerugian negara yang digunakan semula diperkirakan Rp988,5 miliar sudah pernah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.