Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri lalu Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Luar Negeri Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri lalu Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membuka pendapat tentang pemberitaan yang dimaksud mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di tempat Indonesia. Pada pernyataan yang digunakan beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing miliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan pada Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud di pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada ada permintaan dari penjamin, SKK tak mampu diterbitkan.

“SKK tak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap memperlihatkan dapat melaksanakan tugas pada Indonesia sepanjang tidaklah melanggar peraturan perundang-undangangan yang dimaksud berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tiada sesuai, oleh sebab itu pada Perpol tidak ada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput dalam wilayah konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat pada wilayah Papua yang tersebut rawan konflik, penjamin dapat memohon SKK untuk Polri juga juga memohonkan proteksi sebab bertugas dalam wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun tiada berhubungan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang dimaksud merupakan aksi lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan lalu pemeliharaan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang digunakan sedang bertugas di tempat seluruh Indonesia, misalkan di area wilayah rawan konflik. “Perpol ini di tempat buat berlandaskan upaya preemptif serta preventif kepolisian pada memberikan pemeliharaan dan juga pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersatu instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai aktivitas lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.