Jaksa Agung Buka Kesempatan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Buka Kesempatan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan memperberat hukuman sembilan dituduh perkara korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tiada menyembunyikan kemungkinan para dituduh juga akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan terdakwa itu diperberat hukumannya akibat seluruh dituduh melakukan perbuatan pidana di tempat masa penyebaran virus Corona yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan meninjau hasil selesai penyidikan ini, kita akan meninjau dulu apakah ada hal-hal yang dimaksud memberatkan di situasi covid beliau melakukan perbuatan itu dan juga tentunya ancaman hukumannya akan lebih lanjut berat. Bahkan, pada kondisi yang digunakan demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin disitir Hari Minggu (9/3/2025).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membongkar tindakan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi di tata kelola minyak mentah lalu produk-produk kilang pada Pertamina subholding kemudian KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan perkara itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan juga 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai nomor fantastis sebesar Rp968,5 triliun lalu hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun semata-mata berdasarkan lima komponen pada 2023.

Namun, sebab penyidikan yang dijalankan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di dalam rata-rata di tempat bilangan bulat itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, dapat kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.

Dalam tindakan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang dituduh yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, kemudian ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat lalu Niaga Pertamina Patra Niaga juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.