Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara juga berkas yang digunakan dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah adalah cara juga berkas yang mana digunakan dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah memasarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga diperlukan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko di kemudian hari.

Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi komunitas yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah kemudian berkas yang dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri secara langsung kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi pemasaran kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jikalau dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang mana sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah dilakukan lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir dan juga kendaraan tak lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tak memiliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dikerjakan secara online.

  1. Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang dimaksud aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, serta tanggal transaksi jual beli kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling enteng kemudian sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling di Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan