Jakarta – Viral dalam media sosial, pelanggan dari beraneka bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang mana terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan di dalam X pribadinya bagaimana account Bank Jago (ARTO) miliknya secara tiba-tiba diblokir berhadapan dengan perintah PPATK. Peristiwa itu muncul pada hari Hari Minggu (18/5/2025), di dalam ketika kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago pada blokir mirip Bank Jago melawan perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih kegiatan kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, diambil Hari Senin (19/5/2025).
Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pengaplikasian tabungan dormant yang mana dikendalikan oleh pihak lain berubah jadi salah satu modus yang dimaksud rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang tersebut digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang tersebut telah lama tak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transaksi di periode tertentu.
Oleh sebab itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah terjadi melakukan penghentian sementara menghadapi proses pengguna dengan account yang tersebut dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga Pendanaan Terorisme yang digunakan dijalankan oleh PPATK dan juga stakeholder lainnya juga juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum juga melindungi integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara proses akun dormant bertujuan memberikan *perlindungan* untuk pemilik account dan juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut tiada bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau klien yang digunakan terdampak penghentian sementara ini permanen memiliki hak penuh berhadapan dengan dana yang digunakan dimiliki serta dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang digunakan ditetapkan. Alternatif lainnya, klien juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih banyak lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang digunakan dapat ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang dimaksud telah lama tidaklah terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap khalayak asing. Ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pemindahan uang dari tabungan bukan dikenal.
Selain melakukan konfirmasi keamanan kemudian transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan terhadap klien terkait status dormant tabungan mereka.
2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pengguna korporasi) apabila akun yang disebutkan tiada diketahui keberadaannya. PPATK berjanji untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang digunakan lebih lanjut bersih kemudian transparan guna memverifikasi keamanan juga kepercayaan umum terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini