Hasto Segera Disidang di area Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK dalam Jalan yang mana Benar

Hasto Segera Disidang di dalam area Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang mana Benar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto pun segera menjalani sidang terkait tindakan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR kemudian perintangan penyidikannya.

“Dengan sudah dilimpahnya persoalan hukum Hasto, baik itu perkara korupsinya maupun persoalan hukum perintangan penyidikan, menandakan bahwa KPK telah di area jalan yang mana benar pada memproses persoalan hukum ini,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Mingguan (9/3/2025).

Hasto segera disidang usai berkas perkara penyidikan dianggap lengkap atau P21. Menurut Yudi, hal yang dimaksud menjadi bukti kelompok penyidik sudah pernah memiliki kecukupan alat bukti pada menjerat Hasto di dua perkara. “Nantinya kita akan mengamati secara jelas fakta-fakta yang mana telah didapatkan oleh penyidik di tempat persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat telah terjadi menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara dugaan perinrangan penyidikan juga suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Berdasarkan informasi yang disitir dari SIPP PN DKI Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai,” demikian keterangan pada laman SIPP PN Ibukota Pusat.

Dalam sidang yang dimaksud teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

Adapun JPU yang dimaksud ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra juga Greafik Loserte.