DKI Jakarta – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang mana dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform digital yang dimaksud kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi aplikasi mobile juga cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan di pernyataan resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan perangkat lunak dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Nusantara untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga lalu unduhan segera dari portal web para pengembang.
"Apple App Store juga beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store sudah mengupayakan habitat aplikasi mobile yang dimaksud sehat lalu kompetitif dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat lalu pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang digunakan menyediakan media pembayaran yang mana konsisten, aman, kemudian terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang digunakan kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana berjualan konten digital dalam aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model usaha kami menggalakkan pengembangan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah terjadi menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab sejumlah perasaan khawatir yang dimaksud dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang dimaksud tersedia.
Disebut, Google Play menggalang sejumlah metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang mana mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB sudah tersedia untuk pengembang perangkat lunak ke Indonesi sejak tahun 2022, lalu Tanah Air salah satunya di antara negara pertama di dalam globus yang mendapat khasiat dari inisiatif ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang digunakan dilaksanakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang tersebut diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami juga mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play