DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran

DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran

Jakarta – Komisi V DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan undang-undang mengenai angkutan online yang dimaksud akan bermetamorfosis menjadi regulasi khusus untuk transportasi berbasis aplikasi.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini tak sanggup dilaksanakan semata-mata oleh satu pihak saja, mengingat isu yang dimaksud diatur mencakup bervariasi bidang lintas sektor.

“Undang-undang tentang angkutan online ini nanti, dikarenakan domainnya tidak belaka dalam Komisi V, sistem yang digunakan dibangun angkutan online itu di Komdigi, di Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di Komisi IX, ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Lasarus ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver perangkat lunak transportasi online dalam Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/5/2025).

“Kemudian sistem pembayarannya itu ada pada Komisi XI, hubungan dengan OJK. Nanti ada juga Kementerian Hukum lalu HAM,” imbuhnya.

Karena melibatkan berbagai aspek lalu pemangku kepentingan, Lasarus membuka kemungkinan pembahasan direalisasikan melalui panitia khusus (Pansus), bukanlah hanya saja panitia kerja (Panja) pada Komisi V.

“Kami berpikir, atau mungkin saja sanggup saya simpulkan, bahwa rumusnya nanti adalah Pansus. Karena bukan mungkin saja hanya sekali Komisi V yang dimaksud mendiskusikan seluruh aspek ini,” tegasnya.

DPR juga menjamin bahwa seluruh stakeholder, diantaranya para driver, aplikator, juga kementerian lain akan terlibat di penyusunan draf rancangan undang-undang ini.

Ia menyebutkan bahwa undang-undang persoalan angkutan online ini nantinya akan berdiri sendiri, bukan digabung dengan UU Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ), agar lebih tinggi spesifik juga komprehensif.

“Tadinya kita mau tempelkan di dalam setelah itu lintas juga angkutan jalan, tapi ini spesifik ndak sanggup numpang dalam berikutnya lintas kemudian angkutan jalan,” kata dia.

“Ini sementara diskusi dengan beraneka pihak biar ini lex specialis biar ia berdiri sendiri, nanti beliau namanya undang-undang angkutan online. Termasuk mengatur hubungan kerja kemudian seterusnya. Nanti semua diatur dalam satu undang-undang ini saja.” pungkasnya.

Next Article DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya

Artikel ini disadur dari DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran