DKI Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah terjadi memberlakukan diskon lalu pemutihan bagi rakyat yang mana memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan serta kesempatan untuk penduduk melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, masyarakat hanya sekali harus membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya inisiatif ini, pemerintah provinsi berharap penduduk dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang mana memberlakukan diskon lalu pemutihan pajak kendaraan dan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 lalu sebelumnya. Warga Jabar semata-mata wajib membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok kemudian denda, dan juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, komunitas kekal melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak merupakan diskon pajak untuk plat hitam/putih dan juga kuning, denda turun dari 25 persen berubah jadi 1 persen per bulan, kemudian gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga melakukan konfirmasi tidak ada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi komunitas yang dimaksud memiliki kendaraan lebih banyak dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemuka Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) lalu menurunkan beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan dan juga denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah agregat tahun. Pembebasan ini miliki persyaratan dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal dan juga persyaratan inisiatif pemutihan pajak kendaraan pada Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan juga denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, rakyat semata-mata harus melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi diantaranya kendaraan sosial keagamaan
- tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang digunakan belum terdaftar
- tidak salah satunya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas dalam melawan 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan juga bebas pajak progresif juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre dalam Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025