JAKARTA – Daftar usia pensiun prajurit TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi pasca RUU TNI disahkan menjadi UU oleh DPR menarik diketahui. Usia pensiun tentara berbeda-beda tergantung pangkat dan juga golongan.
Hal ini diketahui dari laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang dimaksud diatur pada Pasal 53 dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi.
Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama pada ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Daftar Usia Pensiun Berdasarkan Urutan Pangkat TNI
A. TNI Angkatan Darat (AD)
1. Pangkat Perwira
– Jenderal TNI — 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden
– Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI) — 62 tahun
– Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI) — 61 tahun
– Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI) — 60 tahun
– Kolonel — 58 tahun
– Letnan Kolonel (Letkol) — 58 tahun
– Mayor — 58 tahun
– Kapten — 58 tahun
– Letnan Satu (Lettu) — 58 tahun
-Letnan Dua (Letda) — 58 tahun
2. Pangkat Bintara
– Pembantu Letnan Satu (Peltu) — 55 tahun
– Pembantu Letnan Dua (Pelda) — 55 tahun
– Sersan Mayor (Serma) — 55 tahun
– Sersan Kepala (Serka) — 55 tahun
– Sersan Satu (Sertu) — 55 tahun
– Sersan Dua (Serda) — 55 tahun
3. Pangkat Tamtama
– Kopral Kepala (Kopka) — 55 tahun
– Kopral Satu (Koptu) — 55 tahun
– Kopral Dua (Kopda) — 55 tahun
– Prajurit Kepala (Praka) — 55 tahun
– Prajurit Satu (Pratu) — 55 tahun
– Prajurit Dua (Prada) — 55 tahun
B. TNI Angkatan Laut (AL)
1. Pangkat Perwira
– Laksamana TNI — 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden
– Laksamana Madya TNI (Laksdya TNI) — 62 tahun
– Laksamana Muda TNI (Laksda TNI) — 61 tahun
– Laksamana Pertama TNI (Laksma TNI) — 60 tahun
– Kolonel — 58 tahun
– Letnan Kolonel (Letkol) — 58 tahun
– Mayor — 58 tahun
– Kapten — 58 tahun
– Letnan Satu (Lettu) — 58 tahun
– Letnan Dua (Letda) — 58 tahun
2. Pangkat Bintara
– Pembantu Letnan Satu (Peltu) — 55 tahun
– Pembantu Letnan Dua (Pelda) — 55 tahun
– Sersan Mayor (Serma) — 55 tahun
– Sersan Kepala (Serka) — 55 tahun
– Sersan Satu (Sertu) — 55 tahun
– Sersan Dua (Serda) — 55 tahun
3. Pangkat Tamtama
– Kopral Kepala (Kopka) — 55 tahun
– Kopral Satu (Koptu) — 55 tahun
– Kopral Dua (Kopda) — 55 tahun
– Kelasi Kepala (KLK) — 55 tahun
– Kelasi Satu (KLS) — 55 tahun
– Kelasi Dua (KLD) — 55 tahun
C. TNI Angkatan Atmosfer (AU)
1. Pangkat Perwira
– Marsekal TNI — 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden
– Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI) — 62 tahun
– Marsekal Muda (Marsda TNI) — 61 tahun
– Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI) — 60 tahun
– Kolonel — 58 tahun
– Letnan Kolonel (Letkol) — 58 tahun
– Mayor — 58 tahun
– Kapten — 58 tahun
– Letnan Satu (Lettu) — 58 tahun
– Letnan Dua (Letda) — 58 tahun
2. Pangkat Bintara
– Pembantu Letnan Satu (Peltu) — 55 tahun
– Pembantu Letnan Dua (Pelda) — 55 tahun
– Sersan Mayor (Serma) — 55 tahun
– Sersan Kepala (Serka) — 55 tahun
– Sersan Satu (Sertu) — 55 tahun
– Sersan Dua (Serda) — 55 tahun
3. Pangkat Tamtama
– Kopral Kepala (Kopka) — 55 tahun
– Kopral Satu (Koptu) — 55 tahun
– Kopral Dua (Kopda) — 55 tahun
– Prajurit Kepala (Praka) — 55 tahun
– Prajurit Satu (Pratu) — 55 tahun
– Prajurit Dua (Prada) — 55 tahun
Demikian daftar usia pensiun prajurit TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah yang tersebut bisa saja diketahui. Semoga bermanfaat.