Daftar 16 Pekerjaan TNI di Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Pekerjaan TNI di dalam Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah dilakukan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 yang digunakan semula 14 pada masa kini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada di situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto di laporannya dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang digunakan kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber serta pemeliharaan warga negara Indonesia (WNI) di area luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang memiliki peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang mana akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, teristimewa pada situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan pada masa kini tidak hanya sekali fisik, tetapi juga digital juga transnasional. Revisi ini menegaskan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan otoritas (PP) juga wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tiada menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang digunakan dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tiada akan masuk ke ranah yang tak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini adalah murni untuk menjamin negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan serta ketertiban publik yang digunakan diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran serta penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri.