Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang tersebut Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah dilakukan resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI bergerak boleh menempati jabatan pada 14 kementerian / lembaga yang mana telah dilakukan ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya pada waktu rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang mana sudah pernah dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan juga lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku di dalam lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang dimaksud Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Sektor Politik juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang digunakan menangani urusan kesekretariatan presiden lalu kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain persoalan usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang dimaksud sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang tersebut kedua membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang dimaksud sudah pernah disahkan,” katanya.