Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Hal ini Tak Ditanggung BPJS Kesejahteraan

Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Hal ini Tak Ditanggung BPJS Kemakmuran

JakartaBadan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Kesejahteraan berubah menjadi penyelamat bagi banyak rakyat Nusantara terkait biaya kesehatan.

Dengan menggunakan layanan asuransi non-komersial tersebut, berbagai pendatang bisa saja menikmati layanan rumah sakit secara gratis.

Kendati demikian, bukan semua penyakit lalu layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara rinci, terdapat 21 jenis penyakit kemudian layanan tak tidak ada ditanggung.

Hal ini tercantum di aturan yang digunakan tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pemastian Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang digunakan bukan ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang tersebut berhubungan dengan kecantikan serta estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat perbuatan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau perniagaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak mampu dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan keseimbangan yang tersebut diwujudkan di dalam luar negeri

10. Pengobatan serta tindakan medis yang dimaksud dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, lalu tradisional yang digunakan belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesejahteraan rumah tangga.

14. Pelayanan kebugaran yang digunakan tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana terdiri dari rujukan berhadapan dengan permintaan sendiri juga pelayanan kesegaran lain yang dimaksud tidaklah sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kebugaran di dalam prasarana kesehatan yang mana tidak ada bekerja mirip dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan darurat.

16. Pelayanan kebugaran terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang digunakan telah lama dijamin oleh acara jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesejahteraan yang mana dijamin oleh inisiatif jaminan kecelakaan setelah itu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesejahteraan tertentu yang tersebut berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI), juga Polri.

19. Pelayanan kesejahteraan yang diselenggarakan di rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang digunakan telah ditanggung pada acara lain.

21. Pelayanan lainnya yang bukan ada hubungan dengan kegunaan jaminan kesejahteraan yang dimaksud diberikan.

 

Next Article Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan