BPOM Cabut Izin Kosmetik yang dimaksud Diklaim Bisa Ditelan, Hal ini Daftarnya

BPOM Cabut Izin Kosmetik yang digunakan dimaksud Diklaim Bisa Ditelan, Hal ini Daftarnya

Jakarta – Badan Pengawas Jalan keluar juga Makanan (BPOM) Republik Tanah Air kembali melakukan pencabutan izin edar kosmetik yang mana tidak ada sesuai aturan. Setidaknya, ada kosmetik yang dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang tersebut disampaikan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) lalu National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat serta makanan Malaya ini menemukan pemasaran salah satu merek kosmetik yang mana mencantumkan klaim dapat ditelan.

Produk yang disebutkan diketahui memiliki izin edar juga beredar di dalam Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi serta perluasan pengawasan iklan secara intensif dalam media daring.

“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tak menemukan pelanggaran iklan barang seperti yang mana diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk-produk kosmetik lain yang mana telah dilakukan mempunyai izin edar atau notifikasi lalu dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Taruna Ikrar di siaran pers yahg diterima, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan juga Iklan Kosmetik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa barang kosmetik diformulasikan untuk pengaplikasian luar, tidak ditelan.

Taruna menegaskan bahwa BPOM tiada akan mentolerir pelanggaran yang tersebut membahayakan kesegaran masyarakat. BPOM juga telah dilakukan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesi (idEA) untuk melakukan take down pemasaran pada seluruh wadah pelanggan secara daring.

“Keliru, apabila menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko memunculkan kelainan pencernaan, keracunan, lalu risiko kebugaran serius lainnya. Layanan seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat tidak kosmetik”.

Berikut beberapa hasil kosmetik yang tersebut dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir

2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir

3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)

4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

Next Article Jangan Tertipu, Ini adalah Ciri Kosmetik Aman Menurut Kepala BPOM

Artikel ini disadur dari BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya