Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh mengungkap pengumuman terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan serta menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan sarana kredit yang digunakan memiliki kemungkinan merugikan keuangan negara.

“Kami menggalang Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas tindakan hukum ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap juga penjarakan pelakunya, satu di antaranya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tidak ada boleh cuma menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang sudah pernah dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tiada hanya saja masalah negara, namun ribuan buruh berubah jadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR juga pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tak boleh terulang kembali. Sudah terlalu banyak buruh berubah menjadi orang yang terluka dari pelaku bisnis yang digunakan melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil juga berpihak pada korban. buruh pun akan datang melakukan aksi unjuk rasa dalam Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan pada status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, pasukan penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi telah sampai di Kejagung setelahnya diterbangkan dari tempatnya yang dimaksud diamankan ke Solo lalu tiba pada Kejagung,” kata beliau untuk wartawan pada binaan Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, regu penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang digunakan terindikasi milik yang bersangkutan. Sehingga, ketika ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari banyak bank yang nilainya sekitar Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang tersebut terdiri dari 3 bank wilayah dan juga 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit dalam beraneka bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang digunakan kita tangani kalau tidak ada salah ada 4 bank yang tersebut memberikan sebagai pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini