Blokir Konten yang Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Menyebabkan Kerugian , X Gugat India

NEW DELHI X, wadah media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, serta polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada sistem X, yang tersebut akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India dan juga pada waktu Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan kemudian imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah hambatan geopolitik yang tersebut tambahan besar,” katanya.