Bapanas: Proyek SPHP fokus di wilayah dengan tarif beras ke melawan HET

Bapanas: Proyek SPHP fokus ke wilayah dengan tarif beras ke berperang melawan HET

DKI Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Rencana Stabilisasi Pasokan dan juga Harga Pangan (SPHP) akan lebih tinggi fokus pada wilayah yang mana harga jual beras mediumnya tambahan membesar dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Deputi Area Ketersediaan dan juga Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengemukakan pada tempat yang digunakan disebut "merah" atau mempunyai tarif besar dibandingkan dengan area lainnya seperti Kepulauan Maluku lalu Papua.

"Indikator keberhasilan acara beras SPHP kali ini tidak jumlah yang mana disalurkan, tapi efektivitas pada penurunan harga jual di wilayah yang dimaksud disalurkan," ujar Ketut dalam Jakarta, Selasa.

Menurut Ketut, salah satu langkah yang digunakan sanggup direalisasikan adalah dengan menggandakan pasokan ke wilayah tersebut.

Misalnya, kata Ketut, apabila di dalam Papua biasa mendapat 1.000 ton beras maka akan digandakan berubah menjadi 2.000 ton beras. Upaya ini diyakini Ketut dapat menekan nilai tukar beras dalam area yang dianggap terus-menerus tinggi.

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan penyaluran beras SPHP dengan jumlah agregat yang mana sejenis rata pada tiap daerah, tidak ada lagi dapat diterapkan pada 2025.

"Jangan sampai kejadiannya, kita laksanakan SPHP, membiarkan semuanya begini cuma (volume beras yang dimaksud sama), tapi tidaklah ada penurunan harga. Hal ini bermetamorfosis menjadi koreksi kami, evaluasi kami ke tahun 2023-2024," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Bapanas akan memberikan sanksi terhadap penjual yang digunakan memasarkan beras Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) di melawan biaya eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya bermetamorfosis menjadi wajib. Wajib serta jikalau dilanggar ada sanksi," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, tarif beras yang dimaksud diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

Penyaluran beras SPHP sendiri merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan nilai beras. Oleh karenanya, ia menekankan tiada boleh ada permainan tarif pada tingkat pengecer.

Artikel ini disadur dari Bapanas: Program SPHP fokus di wilayah dengan harga beras di atas HET