Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah terjadi mengumumkan sanksi bagi individu yang tersebut melanggar ketentuan yang dimaksud mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi merekan yang digunakan memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Awal Minggu (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa jumlah sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang mana mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah serta kawasan suci selama periode yang mana telah lama ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa hanya yang digunakan mengajukan visa kunjungan untuk individu yang digunakan telah dilakukan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang digunakan sudah pernah memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang mana ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang digunakan terlibat.
Denda yang tersebut mirip juga akan dikenakan untuk siapa semata yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah juga kawasan suci selama periode tersebut, dan juga untuk dia yang dimaksud menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan pada bervariasi jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang digunakan dimaksud diantaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau posisi pemondokan jemaah Haji.
Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan merek atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang digunakan berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat mereka lalu dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluhan tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang tersebut digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang digunakan terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin