5 Tips Menyediakan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

5 Tips Menyediakan Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

JAKARTA – Kebutuhan yang mana mendesak terkadang memproduksi pembeli mobil terpaksa mengedarkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana jikalau harus berjualan mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda mengirimkan mobil yang tersebut masih mempunyai cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan kemudian kemungkinan biaya.

Lalu, cari pembeli potensial dan juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah lebih lanjut detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban kemudian batasan terkait perdagangan mobil.
– Hubungi leasing dan juga ungkapkan niat Anda untuk mengedarkan mobil yang mana masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan juga prosedur yang harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil di keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, serta eksterior.
– Menentukan nilai tukar jual yang sesuai dengan kondisi kemudian nilai pasar.
– Cari pembeli potensial, dapat melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda jual mobil lalu tidak ada menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing serta pembeli, pastikan ada perjanjian tertoreh serta persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, lalu surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing oleh sebab itu mampu melanggar kontrak lalu berpotensi permasalahan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin saja timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko kemudian dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan juga hambatan lain, termasuk risiko kecurangan dan juga sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum serta Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang mana masih dikreditkan tanpa sepengetahuan serta izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap memperlihatkan bertanggung jawab menghadapi sisa cicilan untuk leasing.

Jika pembeli tidaklah membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata melawan wanprestasi perjanjian

2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap memperlihatkan diwajibkan membayar sisa cicilan. Kesulitan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di tempat mata leasing kemudian lembaga keuanganlainnya.