5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres

5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres

JAKARTA – Aufaa Luqman mendapat berbagai sorotan setelahnya melayangkan gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak cuma Presiden Jokowi, remaja 19 tahun itu juga menggugat dua pihak lain yakni Wapres KH Ma’ruf Amin kemudian PT Solo Industri Manufaktur Kreasi.

Gugatan yang digunakan diajukan Aufaa Luqman sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Hal yang disebutkan dilaksanakan Aufaa lantaran merasa telah terjadi diberi harapan palsu terkait mobil Esemka yang digunakan dikabarkan dapat didapatkan secara mudah di dalam pasaran.

Sejak tahun 2012 Aufaa telah dilakukan menanti-nantikan mobil Esemka masuk ke pasaran. Keberanian Aufaa yang dimaksud menggugat Jokowi lantas menimbulkan berbagai orang penasaran akan sosoknya. Berikut beberapa fakta yang terungkap terkait sosok Aufaa kemudian kasusnya.

5 Fakta Aufaa Luqman

1. Adik Almas Tsaqibbirru

Aufaa Luqman merupakan remaja selama Surakarta berusia 19 tahun yang mana merupakan adik kandung Almas Tsaqibbirru. Almas adalah sosok yang tersebut pernah mengajukan gugatan terkait batas usia capres lalu cawapres.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023. Hal inilah yang mana mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

2. Anak Aktivis

Aufaa juga Almas adalah anak Boyamin Saiman, aktivis antikorupsi yang tersebut terlibat pada LSM Warga Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hubungan keluarga antara Almas, Aufaa, kemudian Boyamin dibenarkan kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto melalui keterangannya yang diambil Rabu (9/4/2025).

3. Punya Impian Merintis Bisnis Transportasi

Aufaa disebut punya impian merintis industri di dalam dunia transportasi kemudian logistik. Dia mempunyai mimpi besar untuk sanggup menggunakan mobil Esemka sebagai mobil yang mengawali bisnisnya.

“Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan mobil Esemka Bima berjenis pick up untuk merintis usaha jasa angkutan dalam Perkotaan Surakarta,” kata Arif Sahudi, salah satu kelompok hukum Aufaa Luqman.

4. Telah Siapkan Modal untuk Beli Esemka

Aufaa juga disebut telah terjadi menyiapkan modal untuk membeli 2 mobil Esemka sebagai modal perniagaan yang dimaksud hendak beliau rintis. Diketahui, mobil Esemka akan dijual pada pasaran dengan nilai tukar Rp150 jt hingga Rp170 juta.

Sayangnya, impian Aufaa belum kunjung terwujud lantaran janji Jokowi belum ditepati hingga lengser.

5. Sidang Digelar 24 April 2025

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa pada Kamis, 24 April 2025.

Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, telah dilakukan menerima gugatan yang dimaksud pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah dilakukan mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.