JAKARTA – DPR mengadakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang mana telah terjadi dibahas DPR juga pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.
Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang tersebut sulit,” kata Utut pada laporannya.
Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang kedua membantu pada melindungi lalu menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada beberapa Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga serta dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang dimaksud berlaku di area lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang tersebut sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang mana dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara serta Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang dimaksud selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira juga 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.
“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang dimaksud sudah pernah disahkan,” katanya.