12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Sektor Bisnis

12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Bagian Bisnis

JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 lalu Efektivitas Pelaksanaan Pekerjaan juga Fungsi. SE yang dimaksud berisi 12 poin.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindakan lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) kemudian Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD).

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja pada melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin di tempat Jakarta, Mingguan (9/3/2025).

Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas dan juga fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, lalu tepat sasaran.

“Ada 12 poin yang tersebut tertuang di edaran ini yang dimaksud perlu menjadi perhatian satuan kerja di rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, ia berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal juga tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan juga evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali di tiga bulan,” pungkasnya.

Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan:

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran di menyokong kegiatan prioritas pemerintah juga Kementerian Agama;